Hari Demokrasi Internasional diperingati tanggal 15 September (International Day of Democracy). Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk menyampaikan pendapat serta turut dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang berlandaskan konsep berpikir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Fondasi masyarakat demokratis adalah kemampuan rakyatnya untuk berpatisipasi dalam proses pengambilan keputusan negara mereka. Hal ini dapat terjadi ketika setiap orang diizinkan untuk memilih tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau suku, serta membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda dan kesetaraan juga penting bagi keberhasilan masyarakat demokratis.
Tujuan demokrasi adalah pertama kebebasan dalam berpendapat dimana masyarakat hukum adat memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat dan menyuarakan aspirasi dan ekspresi mereka, kedua menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat hukum adat dan mengutamakan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat adat, ketiga membatasi kekuasaan pemerintahan karena kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, ada di tangan rakyat, keempat mencegah perselisihan karena dalam suatu negara demokrasi setiap masalah atau konflik yang terjadi akan diselesaikan dengan musyawarah dan secara damai.
Demokrasi merupakan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, hal ini berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Sikap Demokrasi yang harus ditanamkan yaitu bersikap adil kepada semua orang, jika dalam berorganisasi selalu mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan, selalu menghargai perbedaan pendapat, saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia, ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong.
Seperti konflik-konflik agraria yang terjadi dibanyak tempat di Sumatera Barat, rata-rata dipicu karena tertutupnya ruang masyarakat untuk mendapatkan informasi yang selengkapnya terkait proyek atau pembangunan di wilayah masyarakat, tertutupnya ruang masyarakat untuk mengutarakan pendapat, tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menentukan persetujuan (menerima atau menolak) atas proyek atau pembangunan wilayahnya. Demokrasi belum seutuhnya terwujud.
Dari kasus yang terjadi disanalah arti penting dari demokrasi dimana masyarakat memiliki hak, kesempatan didengar, dan diberi informasi serta seluas-seluasnya berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Indonesia adalah negara demokrasi sebagaimana terdapat didalam Undang-undang 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dimana masyarakat harus diutamakan karena mempunyai kebebasan untuk menyampaikan pendapat serta turut dalam pengambilan keputusan karena dampak kedepan yang akan dialami adalah lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.
Sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1149681/kontroversi-proyek-geotermal-yang-picu-tagar-save-gunung-talang
https://bisnis.tempo.co/read/1147924/proyek-geotermal-di-sumatera-barat-masih-menuai-penolakan
https://www.mongabay.co.id/2017/09/30/ketika-warga-di-solok-protes-pembangunan-pembangkit-panas-bumi
https://www-gramedia-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.gramedia.com/literasi/demokrasi