Pendahuluan Periode awal pembentukan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Sumatera Barat terdapat 11 (sebelas) unit Kesatuan Pengelola Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.798/Menhut-II/2009 dan kemudian berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 12 Juni 2017 Nomor : 061/ 4336/OTDA tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Barat
DINAMISASI PERHUTANAN SOSIAL SUMATERA BARAT Perhutanan Sosial merupakan salah satu kebijakan pembangunan kehutanan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pengelolaan kawasan hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengalokasikan hutan untuk dikelola masyarakat melalui Perhutanan Sosial, sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Tahun 2016
Perhutanan Sosial Sebagai Program Pengentasan Kemiskinan Perhutanan Sosial merupakan suatu terobosan kebijakan kehutanan nasional yang bertujuan mengurangi kemiskinan, penggangguran dan ketimpangan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan. Tercatat total penduduk miskin di areal hutan Indonesia berjumlah 10,2 juta jiwa atau 36,73 % dari total penduduk miskin di Indonesia berdasarkan data statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kebijakan Perhutanan Sosial Bisa Dijadikan Salah Satu Cara Pengantasan Kemiskinan Perhutanan Sosial merupakan suatu terobosan kebijakan kehutanan nasional yang bertujuan mengurangi kemiskinan, penggangguran dan ketimpangan pengelolaan dan penguasaan kawasan hutan. Berdasarkan data statistic Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 5 Desember 2017 tercatat total penduduk miskin di areal hutan Indonesia berjumlah 10,2 juta jiwa atau
Dengan luas Kawasan Hutan 2.600.286 Hektar atau sekitar 61,48 Persen dari total luas wilayahnya. Sudah menjadi keharusan bagi Provinsi Sumatera Barat untuk memiliki sistem pengelolaan hutan lestari dan yang menunjang perekonomian masyarakat di 518 Nagari/Desa yang berada di dalam atau tepi kawasan hutan, karena 57,17 persen dari jumlah Nagari di Sumatera Barat tersebut menggantungkan hidupnya
Hari Hak untuk Tahu International merupakan hari dimana setiap individu memiliki hak akses terhadap informasi dan pemerintahan yang terbuka serta transparan. Sejarah peringatan ini dimulai semenjak tanggal 28 September 2002 di Sosia, Bulgaria, sehingga sampai sekarang diperingati setiap tahunnya. Peringatan ini melambangkan gerekan global yang menyuarakan hak atas informasi (https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/28/195500865/hari-hak-untuk-tahu-bagaimana-sejarah-dan-penerapan-di-indonesia-?page=all). Di Indonesia untuk merayakan hari
Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Peringatan ini ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Penetapan Hari Tani Nasional dirayakan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 1960. UUPA merupakan pijakan formal bagi revolusi di sektor agraria, yaitu penjungkirbalikan model
Hari Ozon Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 16 September. Tahun ini, Hari Ozon Sedunia diperingati pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 dengan tema resmi dari United Nations Environment Programme (UNEP), yaitu : “Protokol Montreal @35: Global Cooperation Proteting Life on Earth”. Menurut Sekjen PBB, Antonio Guterres, dalam pernyataan resminya untuk peringatan hari ozon
Hari Demokrasi Internasional diperingati tanggal 15 September (International Day of Democracy). Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk menyampaikan pendapat serta turut dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang berlandaskan konsep berpikir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Fondasi masyarakat demokratis adalah kemampuan rakyatnya untuk berpatisipasi dalam
Koalisi Untuk Keadilan Agraria Sumatera Barat (KuKa) merupakan koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil dan Lembaga Kemahasiswaan di Sumatera Barat. Rilis ini merupakan pandangan koalisi menyikapi problematika sektor agraria dan kondisi pertanian yang terjadi khususnya di Sumatera Barat. Pandangan ini juga sebagai momentum peringatan peringatan Hari Tani dan 60 Tahun Undang- Undang Pokok-