Hari Hak untuk Tahu International merupakan hari dimana setiap individu memiliki hak akses terhadap informasi dan pemerintahan yang terbuka serta transparan. Sejarah peringatan ini dimulai semenjak tanggal 28 September 2002 di Sosia, Bulgaria, sehingga sampai sekarang diperingati setiap tahunnya. Peringatan ini melambangkan gerekan global yang menyuarakan hak atas informasi (https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/28/195500865/hari-hak-untuk-tahu-bagaimana-sejarah-dan-penerapan-di-indonesia-?page=all). Di Indonesia untuk merayakan hari
Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Peringatan ini ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Penetapan Hari Tani Nasional dirayakan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 1960. UUPA merupakan pijakan formal bagi revolusi di sektor agraria, yaitu penjungkirbalikan model
Hari Ozon Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 16 September. Tahun ini, Hari Ozon Sedunia diperingati pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 dengan tema resmi dari United Nations Environment Programme (UNEP), yaitu : “Protokol Montreal @35: Global Cooperation Proteting Life on Earth”. Menurut Sekjen PBB, Antonio Guterres, dalam pernyataan resminya untuk peringatan hari ozon
Hari Demokrasi Internasional diperingati tanggal 15 September (International Day of Democracy). Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk menyampaikan pendapat serta turut dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang berlandaskan konsep berpikir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Fondasi masyarakat demokratis adalah kemampuan rakyatnya untuk berpatisipasi dalam
Koalisi Untuk Keadilan Agraria Sumatera Barat (KuKa) merupakan koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil dan Lembaga Kemahasiswaan di Sumatera Barat. Rilis ini merupakan pandangan koalisi menyikapi problematika sektor agraria dan kondisi pertanian yang terjadi khususnya di Sumatera Barat. Pandangan ini juga sebagai momentum peringatan peringatan Hari Tani dan 60 Tahun Undang- Undang Pokok-
Dalam pengelolaan sumber daya alam yang lestari tidak dapat dipungkiri harus melibatkan kerjasama yang seimbangan antara laki-laki dan perempuan, dengan adanya pembagian peran dan relasi yang baik antara laki-laki dan perempuan diyakini akan menciptakan dampak baik terhadap ekologis, sosial, ekonomi dan budaya dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun dewasa ini peranan perempuan mulai diabaikan bahkan
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasayarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutananan (Pasal
bagaimana menurut anda UU Desa dalam konteks sumatera barat Saya melihat bahwa Sumatera Barat masih premature dalam merespon implementasi UU Desa. Hal ini dikarenakan, kebingunan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, berserta Pemeritahan Kabupaten/Kota dalam memandang dan menempatkan Nagari sebagai sebuah unit pemerintahan atau nagari sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum adat. hal ini dapat kita lihat bahwa,
Kabupaten pasaman merupakan salah satu dari 19 kabupaten/kota yang terdapat di sumatera barat .Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.947,63 km² dan berpenduduk sebanyak 253.299 jiwa menurut sensus penduduk tahun 2010, terdiri atas 12 kecamatan dan 32 nagari. Merupakan kabupaten dengan masyarakat yang heterogen. Terdapat sembilan areal kelola masyarakat dengan skema HKm (Hutan kelola Masyarakat) Sebagai sebuah
Provinsi Sumatera Barat memiliki bentang alam yang kaya akan hutan dan kandungan mineral bumi, kondisi ini merupakan potensi alam yang jika dikelola dengan baik dan berkeadilan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat, namun sebaliknya jika tidak terkontrol dan terkelola dengan baik maka akan berdampak terhadap penurunan kualitas hidup masyarakat, menurunnya kualitas lingkungan (degradasi) dan berkurangnya jumlah