Padang, 24 September 2020, Koalisi untuk Keadilan Agraria Sumatera Barat (KuKA) (terdiri dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Serikat Petani Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan Qbar, Walhi Sumatera Barat, SIRIAH, SCEDEI, LAM & PK Unand, Nurani Perempuan, LBH Padang, PHP Unand, dan LP2M) melakukan Konferensi Pers tentang Menata Ulang Keadilan Agraria. Dalam Konferensi Pers ini juga
Diseminasi Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial, Selasa (14/5) diselenggarakan oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Perkumpulan Qbar dan KKI Warsi di Pangeran Beach Hotel. Hadir Gubernur Sumbar sebagai Keynote Speaker, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Hidup, Bupati Kab. Kepulauan Mentawai, Wakil Bupati Padang Pariaman, Seluruh OPD lingkup
Karena itu, terkait hutan adat yang selama ini dikelola masyarakat adat Malalo Tigo Jurai, Mora berharap ada peran aktif pemerintah daerah Sumatera Barat agar kawasan hutan adat masyarakat Malalo Tigo pun mendapatkan pengkuan. JAKARTA, Presiden Joko Widodo di penghujung tahun 2016 kemarin akhirnya menegaskan memberikan penegasan pengakuan negara terhadap hutan adat. Hal itu ditandai dengan
Agita Fernanda, S.H., selaku Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Perkumpulan Qbar (People Coalition for Justice Democracy and Human Rights) berpartisipasi sebagai salah seorang pembicara diskusi bertema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat dalam Pembangunan Daerah” pada Festival Masyarakat Adat dalam rangka Perayaan Puncak Hari Masyarakat Adat Internasional 2018 – Sumatera Barat yang diadakan oleh FIB Unand. Disamping
Pendahuluan Jorong IV Salibawan merupakan salah satu dari lima (5) jorong yang ada di Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Jarak tempuh Jorong IV Salibawan ke Ibukota Kabupaten yaitu sekitar 15 Km. Jorong yang didiami oleh sekitar 1.462 jiwa atau 409 Kepala Keluarga (KK) ini sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani yang bergantung kepada