Hari Hak untuk Tahu International merupakan hari dimana setiap individu memiliki hak akses terhadap informasi dan pemerintahan yang terbuka serta transparan. Sejarah peringatan ini dimulai semenjak tanggal 28 September 2002 di Sosia, Bulgaria, sehingga sampai sekarang diperingati setiap tahunnya. Peringatan ini melambangkan gerekan global yang menyuarakan hak atas informasi (https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/28/195500865/hari-hak-untuk-tahu-bagaimana-sejarah-dan-penerapan-di-indonesia-?page=all).
Di Indonesia untuk merayakan hari ini sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 28 F undang-Undang dasar 1945 dan lebih jelasnya dimuat dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi dewasa ini menjadi kebutuhan pokok bagi setiap individu baik untuk pengembangan pengetahuan pribadi maupun memperluas lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Artinya melalui hal ini masyarakat dapat meningkatkan kesadaran mereka bahwasannya mereka memiliki hak kebebasan dalam mengakses informasi publik.
Mengutip Kompas.com, untuk memperingati hari Hak untuk Tahu International ada Sembilan nilai yang disosialisasikan, nilai tersebut adalah sebagai berikut:
- Akses Informasi merupaka hak setiap orang
- Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian
- Hak untuk tahu daplikasikan di semua lembaga publik
- Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis
- Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi
- Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar
- Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan
- Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka
- Hak atas akses informasi
Provinsi Sumatera Barat sudah memiliki Komisi Informasi Publik dan pelaksanaan tugasnya dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatrea Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. PPID ini bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. PPID dalam tugasnya memiliki kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi publik secara cepat, akurat, mudan dan berkualitas.
Masyarakat dampingan Perkumpulan Qbar Mandani Indonesia yaitu Nagari Sundata juga pernah mengakses informasi publik pada suatu intansi pemerintah. Pada awalnya masyarakat sendiri mencoba mengakses beberapa data dan informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan yang sedang berlangsung di nagari mereka. Namun setelah beberapa kali menyurati intansi terkait baik itu di tingkat kabupaten maupun di provinsi, namun permintaan data dan informasi tersebut tidak di penuhi oleh intansi terkait. Akhirnya Masyarakat melakukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat. Akhirnya dengan beberapa kali melakukan mediasi di Komisi Informasi Publik, permohonan permintaan data masyarakat Nagari Sundata tersebut dikabulkan.
Melihat kasus di atas bahwasannya kita sama-sama sadar bahwasannya setiap indivisu memiliki hak untuk mengakses informasi dan setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada. Melalui keterbukaan informasi publik maka akan memperkuat kepercaayan publik dan membangun legitimasi yang kuat terhadap instansi-intansi publik yang ada. Harapannya memperingati hari Hak Untuk Tahu Sedunia ini menjadi hari dimana setiap indivisu sebagai warga negara dapat mendukung dan menyuarakan masyarakat yang demokratis, terbuka dan transparan serta bertanggung jawab. Tidak hanya momentum pada individu, tetapi juga momentum pada badan publik untuk membuka diri dan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik.