Alam memiliki arti penting bagi kehidupan umat manusia. Alam menopang berbagai aktifitas kehidupan, namun di zaman modern seperti ini alam kerap menjadi korban keganasan dan keserahakan. Penebangan liar dimana-mana, eksplorasi habis-habisan merajalela, seakan-akan alam menjerit ditengah perbuatan merusak umat manusia. Namun, tidak demikian yang dilakukan masyarakat adat Kenagarian Guguak Malalo, Kab. Tanah Datar, mereka
Desa Baru, begitu sebutannya untuk salah satu nagari yang ada di Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat. Jika dirunut kebelakang masyarakat yang ada di Nagari Desa Baru heterogen ini ternyata memiliki sejarah yang panjang dimana mereka adalah berasal dari Solo, Jogyakarta, Jawa dan Kebumen ketika ada program Kolonialisasi yang dilakukan oleh Belanda pada tahun 1938
Kabupaten pasaman merupakan salah satu dari 19 kabupaten/kota yang terdapat di sumatera barat .Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.947,63 km² dan berpenduduk sebanyak 253.299 jiwa menurut sensus penduduk tahun 2010, terdiri atas 12 kecamatan dan 32 nagari. Merupakan kabupaten dengan masyarakat yang heterogen. Terdapat sembilan areal kelola masyarakat dengan skema HKm (Hutan kelola Masyarakat) Sebagai sebuah
Provinsi Sumatera Barat memiliki bentang alam yang kaya akan hutan dan kandungan mineral bumi, kondisi ini merupakan potensi alam yang jika dikelola dengan baik dan berkeadilan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat, namun sebaliknya jika tidak terkontrol dan terkelola dengan baik maka akan berdampak terhadap penurunan kualitas hidup masyarakat, menurunnya kualitas lingkungan (degradasi) dan berkurangnya jumlah
ANGGOTA QBAR Anastasia, SE. Akt; Prof. DR. Ade Saptomo, SH. MS; Budi Kurniawan, S.S, MSW; Indra Lubis, SE; Dr. Kurnia Warman, SH. M.Hum; Lili Suarni, SH.MH; Mora Dingin, S.Sos, M.Si; Naldi Gantika, SH Nurul Firmansyah, SH,M.Si Dr. Otong Rosadi, SH. MH, Ir. Rachmadi, Rifai, SH STRUKTUR ORGANISASI Majelis Anggota: Ketua : Rifai Lubis S.H Sekertaris
Memastikan terpenuhinya hak-hak rakyat dengan mendorong lahirnya tata pengurusan hukum dan kebijakan yang responsive dan penguatan rakyat terhadap hak-haknya.
Visi : Mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera dalam tatanan kehidupan kebangsaan dan kerakyatan yang demokratis. Misi : Memastikan terpenuhinya hak-hak rakyat dengan mendorong lahirnya tata pengurusan hukum dan kebijakan yang responsive dan penguatan rakyat terhadap hak-haknya.
Secara legal, Qbar didirikan di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 4 Januari 2002 berdasarkan akte Nomor 05 dari Notaris Hermon,SH. Namun, embrionik kehadiran lembaga ini telah ada dan tumbuh jauh sebelum era reformasi bergulir (era yang dimulai semenjak runtuhnya rezim Orde Baru pimpinan Soeharto pada tahun 1998). Para pendiri dan penggagas lahirnya Qbar sebahagian besarnya