Padang, 24 September 2020, Koalisi untuk Keadilan Agraria Sumatera Barat (KuKA) (terdiri dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Serikat Petani Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan Qbar, Walhi Sumatera Barat, SIRIAH, SCEDEI, LAM & PK Unand, Nurani Perempuan, LBH Padang, PHP Unand, dan LP2M) melakukan Konferensi Pers tentang Menata Ulang Keadilan Agraria. Dalam Konferensi Pers ini juga
Koalisi Untuk Keadilan Agraria Sumatera Barat (KuKa) merupakan koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil dan Lembaga Kemahasiswaan di Sumatera Barat. Rilis ini merupakan pandangan koalisi menyikapi problematika sektor agraria dan kondisi pertanian yang terjadi khususnya di Sumatera Barat. Pandangan ini juga sebagai momentum peringatan peringatan Hari Tani dan 60 Tahun Undang- Undang Pokok-
Diseminasi Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial, Selasa (14/5) diselenggarakan oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Perkumpulan Qbar dan KKI Warsi di Pangeran Beach Hotel. Hadir Gubernur Sumbar sebagai Keynote Speaker, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Hidup, Bupati Kab. Kepulauan Mentawai, Wakil Bupati Padang Pariaman, Seluruh OPD lingkup
Karena itu, terkait hutan adat yang selama ini dikelola masyarakat adat Malalo Tigo Jurai, Mora berharap ada peran aktif pemerintah daerah Sumatera Barat agar kawasan hutan adat masyarakat Malalo Tigo pun mendapatkan pengkuan. JAKARTA, Presiden Joko Widodo di penghujung tahun 2016 kemarin akhirnya menegaskan memberikan penegasan pengakuan negara terhadap hutan adat. Hal itu ditandai dengan
Agita Fernanda, S.H., selaku Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Perkumpulan Qbar (People Coalition for Justice Democracy and Human Rights) berpartisipasi sebagai salah seorang pembicara diskusi bertema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat dalam Pembangunan Daerah” pada Festival Masyarakat Adat dalam rangka Perayaan Puncak Hari Masyarakat Adat Internasional 2018 – Sumatera Barat yang diadakan oleh FIB Unand. Disamping
Dalam pengelolaan sumber daya alam yang lestari tidak dapat dipungkiri harus melibatkan kerjasama yang seimbangan antara laki-laki dan perempuan, dengan adanya pembagian peran dan relasi yang baik antara laki-laki dan perempuan diyakini akan menciptakan dampak baik terhadap ekologis, sosial, ekonomi dan budaya dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun dewasa ini peranan perempuan mulai diabaikan bahkan
Pendahuluan Jorong IV Salibawan merupakan salah satu dari lima (5) jorong yang ada di Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Jarak tempuh Jorong IV Salibawan ke Ibukota Kabupaten yaitu sekitar 15 Km. Jorong yang didiami oleh sekitar 1.462 jiwa atau 409 Kepala Keluarga (KK) ini sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani yang bergantung kepada
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasayarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutananan (Pasal
bagaimana menurut anda UU Desa dalam konteks sumatera barat Saya melihat bahwa Sumatera Barat masih premature dalam merespon implementasi UU Desa. Hal ini dikarenakan, kebingunan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, berserta Pemeritahan Kabupaten/Kota dalam memandang dan menempatkan Nagari sebagai sebuah unit pemerintahan atau nagari sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum adat. hal ini dapat kita lihat bahwa,