Policy Brief

Pengakuan Wilayah Adat Dalam Kebijakan Daerah di Sumatera Barat dan Penyusunan Roadmap Hutan Adat

Wilayah adat merupakan ruang kehidupan yang menjadi tempat keberadaan suatu kesatuan masyarakat hukum adat yang penguasaan, penggunaan dan pengelolaannya dilakukan menurut hukum adat. Pemerintah Daerah sebaiknya melahirkan kebijakan yang mengatur tentang Wilayah Masyarakat Hukum Adat secara detail. Hal itu dirasa perlu sebagai bentuk penghormatan, jaminan serta perlindungan yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat yang dilakukan oleh masyarakat. Selain itu hal ini bertujuan agar Masyarakat Hukum Adat memiliki jaminan terhadap hak menentukan nasib sendiri (self determination).

Akses Policy Brief, Klik Disini