Kajian
KAJIAN HUKUM TERAIT DENGAN KEPUTUSAN MK NO. 35 TAHUN 2012 DAN PELUANG HUTAN ADAT

Kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memiliki sistem adat yang berbeda–beda di masing–masing nagari sehingga selain sudah selayaknya mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum atas identitas dan wilayah hukum adat mereka perlu juga ada kesepahaman bersama terkait dengan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Sumatera Barat.
Akses Kajian, Klik Disini
