Pendahuluan
Periode awal pembentukan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Sumatera Barat terdapat 11 (sebelas) unit Kesatuan Pengelola Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.798/Menhut-II/2009 dan kemudian berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 12 Juni 2017 Nomor : 061/ 4336/OTDA tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Barat KPH di Sumatera Barat menjadi 10 (sepuluh) unit.
Dari 10 (sepuluh) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan salah satunya adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Agam Raya yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Agam, Sebagian Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh seluas ± 57.887,26 ha, yang terdiri dari : Hutan Lindung ±45,499,40 ha, Hutan Produksi Tetap seluas 2.517,78 ha dan Hutan Produksi Terbatas seluas ± 9.870,08 ha. Berdasarkan pembagian fungsi tersebut dapat dilihat bahwa sebagian besar wilayah kelola KPHL Agam Raya (Unit III) berupa kawasan Hutan Lindung sekitar 78,60 % dari total luas wilayah kerja.
Dalam menjalankan pengelolaan kawasan hutan, KPH termasuk KPHL Agam Raya harus memiliki rencana kerja yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelola Hutan (RPHJP KPH) yang kemudian diturunkan menjadi rencana jangka pendek (tahunan). Dokumen rencana inilah yang menjadi baseline untuk menentukan kemana arah KPH kedepannya.
Untuk menunjang pengelolaan KPHL Agam Raya sebelumnya telah disusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelola Hutan (RPHJP KPH) dan sedang menunggu pengesahan dari Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK).RPJHP tersebut berlaku untuk 10 (sepuluh) tahun dan akan diturunkan menjadi rencana kerja jangka pendek (tahunan).
Pada saat sekarang ini KPHL agam Raya telah melakukan penyusunan RPHJP KPH. Dari dokumen yang diperoleh tersebut dapat dilihat ada beberapa hal yang menjadi rencana kegiatan KPHL Agam Raya:
1. Rencana Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Perencanaan dan Penataan Hutan
2. Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu
3. Program Pemberdayaan Masyarakat
4. Pembinaan dan Pemantauan Pada Areal KPHL Agam Raya (Unit III) Yang Telah Ada Izin Pemanfaatan Maupun Penggunaan Kawasan Hutan
5. Rehabilitasi dan Reboisasi Pada Areal Kerja Diluar lzin
6. Pembinaan Dan Pemantauan Rehabilitasi Dan Reklamasi Di Dalam Areal Yang Berizin
7. Penyelenggaraan Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam
8. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang ljin
9. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait
10. Rencana Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM
11. Penyediaan Pendanaan
12. Pengembangan Database
13. Rasionalisasi Wilayah Kelola
14. Review Rencana Pengelolaan
15. Pengembangan lnvestasi
Melihat dari Dokumen Rencana Kegiatan tersebut perlu dukungan kebijakan dan anggaran yang mencukupi untuk meralisasikannya. Hal itu dikarenakan di Wilayah Kerja KPH Agam Raya sudah banyak izin Perhutanan Sosial yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kedepannya tidak tertutup kemungkinan bertambahnya izin Perhutanan Sosial yang diusulkan oleh masyarakat.
Berdasarkan hal ini Perkumpulan Qbar mencoba untuk memberikan beberapa masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam Penyusunan dokumen RPHJP KPH Agam Raya, sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan oleh kelompok-kelompok masyarakat di wilayah kerja KPH Agam Raya.
Isu-Isu Pokok dalam Menyusun RPHJPD KPH Agam Raya
Dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, perlu adanya singkronisasi antara Kelompok Masyarakat Pengelola Perhutanan Sosial yang ada di wilayah Kerja KPH Agam Raya dengan KPH. Salah satunya adalah terintegrasinya Rencana Kerja Kelompok Perhutanan Sosial dengan KPH Agam Raya itu sendiri. Dengan demikian maka KPH akan memebentuk rencana kerja berdasarkan kebutuhan kelompok sehingga terimplementasilah rencana kerja KPH di tingkat tapak.
Untuk Pengelolaan Perhutanan Sosial di KPH Agam Raya dilakukan analisa dengan penggalian rencana kerja dan kebutuhan oleh masing- masing kelompok Perhutanan Sosial. dalam proses tersebut secara prinsip, kebutuhan di masing- masing kelompok cenderung sama dan memiliki kaitan secara langsung dengan Rencana Pengelolaan Hutan yang disusun oleh KPH Agam Raya, antara lain :
1. Penataan batas wilayah kelola kelompok-kelompok perhutanan sosial
Di wilayah kerja KPH Agam Raya ada 20 kelompok perhutanan sosial (Hutan Nagari & HKm). Kelompok-kelompok tersebut sebahagian besar sudah mendapatkan izin pengelolaan dari KLHK ( 17 kelompok sudah keluar izinnya dan 3 kelompok masih menunggu). Luasan izin wilayah kelola yang di dapatkan oleh kelompok sangat beragam. Namun sejauh ini permasalahan yang dialami oleh kelompok-kelompok pengelola perhutanan sosial di wilayah kerja KPH Agam Raya adalah belum adanya penataan batas yang jelas terkait wilayah kerja kelompok perhutanan sosial. Sehingga di dalam rencana kerja yang telah disusun oleh kelompok-kelompok tersebut mengharapkan adanya kegiatan penataaan batas wilayah kerja. Kegiatan ini diharapkan bisa memperjelas batas-batas wilayah kelola yang izinya telah dikeluarkan oleh kementerian.
2. Sosialisasi keberadaan Perhutanan Sosial di tingkat masyarakat
Walaupun sampai saat ini, kelompok perhutanan sosial telah banyak yang mendapatkan izin dari kementerian LHK. Dari analisis yang telah dilakukan oleh Qbar, terkait dengan informasi perhutanan sosial masih sangat terbatas dikalangan masyarakat pada umumnya. Pengetahuan dan pemahaman terkait perhutanan sosial masih cenderung berada di tataran pengurus lembaga pengelola hutan nagari dan hutan kemasyarakatan. Sementara masyarakat yang berada di lapisan bawah, pada umumnya belum peham dan mengerti terkait dengan perhutanan sosial.
Untuk membumingkan isu atau informasi perhutanan sosial, maka sangat dibutuhkan kegiatan-kegiatan sosialisasi perhutanan sosial di masyarakat, dengan melibatkan secara menyeluruh masyarakat yang ada di Nagari. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, maka diharapkan keberadaan lembaga pengelola hutan nagari akan semakin eksis dalam mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, kelompok-kelompok perhutanan sosial juga sangat membutuhkan berupa kegiatan-kegiatan pengadaan/ pembuatan papan informasi di lokasi-lokasi perhutanan sosial. Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan lokasi perhutanan sosial.
3. Penguatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial
Penguatan kapasitas menjadi hal yang penting dalam keberlanjutan pengelolaan perhutan sosial di Wilayah KPH Agam Raya. Tanpa adanya peningkatan kapasitas yang diberikan, maka apa yang menjadi tujuan dari perhutanan sosial akan sulit terwujud. Karena kelompok akan dipandang seperti kelompok pertanian seperti kebanyakan yang ada di nagari. Peningkaan kapasitas mulai dari penguatan managemen kelompok, penyusunan rencana kerja, peningkatan dalam inovasi pengelolaan potensi, pemasaran dan hal lainnya.
4. Identifikasi potensi-potensi yang dimiliki oleh kelompok perhutanan sosial
Setiap kelompok perhutanan sosial yang berada di wilayah kerja KPH Agam Raya pada prinsipnya mempunyai potensi sesuai dengan daerahnya masing-masing. Untuk mengetahui seberapa besar kualiatas an kuantitas potensi yang dimiliki oleh masing-masing kelompok perhutanan sosial, maka diperlukan suatu kegiatan untuk melakukan identifikasi terhadap potensi-potensi tersebut. Identifikasi potensi ini juga sangat penting dalam menyususn perencanaan dalam mengelola wilayah perhutanna sosial. Karena dengan terpetakannya potensi yang ada, maka akan memudahkan untuk menentuan prioritas potensi yang akan dikembangkan oleh kelompok, sehingga harapannya setiap daerah punya potensi unggulan. Berdasarkan pemetaan potesi itu pula KPH Agam Raya bisa mengsinkrokan dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan. Misalnya. LPHN Padang Tarok punya potensi coklat, pokat, dan lain-lain.
5. Pengembangan ekowisata
Penyusunan rencana kerja berbasiskan wisata memiliki potensi yang sanagt besar, hal ini didukung oleh letak Geografis yang dimiliki oleh wilayah di KPH Agam Raya. Daerah yang dikelilingi perbukitan serta sebagian wilayah perhutanan sosial sudah berpotensi untuk dikembangkan ekowisata. Misalnya Hutan Nagari Padang Tarok yang memiliki potensi Hutan Pinus, HKm Padang Kubuak yang memiliki view yang mengarah kepada Danau Maninjau dan rencananya akan diintegrasikan dengan agroforestry. Karena itu, dalam penyusunan RPHJPD KPH Agam Raya, sangat penting kiranya untuk memasukkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan potensi ekowisata yang dimiliki oleh kelompok-kelompok pengelola perhutanan sosial.
Penutup
Dari hasil bacaan dan telaahan terhadap kebutuhan-kebutuhan kelompok perhutanan sosial dan dokumen RPHJP KPH Agam Raya. Maka ada banyak kegiatan yang sesunggunya bisa disingkronkan antara kebutuhan kelompok perhutanan sosial dengan rencana pengelolaan hutan jangka pendek yang akan dilakukan oleh KPH Agam Raya. Sehingga tujuan pengelolaan hutan berkelanjutan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok perhutanan sosial bisa tercapai.
Selain itu terhadap rencana kerja KPH Agam Raya yang disusun nanti dengan penyeimbangan anggaran diyakini belum bisa mendukung semua Perhutanan Sosial yang ada. Oleh karena itu perlu adanya target prioritas yang terukur yang harus dimiliki oleh KPH Agam Raya dalam menyusun dan menentukan daerah intervensi yang akan dimasukan ke dalam rencana kerja tahunan. Selain itu perlu adanya upaya KPH untuk mensinergikan dengan pihak lain mengenai dukungan Perhutanan Sosial di KPH Agam Raya untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan.