Diseminasi Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial, Selasa (14/5) diselenggarakan oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Perkumpulan Qbar dan KKI Warsi di Pangeran Beach Hotel. Hadir Gubernur Sumbar sebagai Keynote Speaker, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Hidup, Bupati Kab. Kepulauan Mentawai, Wakil Bupati Padang Pariaman, Seluruh OPD lingkup Provinsi, Perwakilan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Organisasi Masyarakat Sipil, KPH se-Sumbar dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Sumatera Barat.
Irwan Prayitno, Gubernur Sumbar, dalam sambutannya menyampaikan Sumatera Barat memiliki kawasan hutan + 2,3 juta Ha atau sekitar 57 % dari luas daratan wilayahnya. Hutan Sumatera Barat merupakan penyangga kehidupan dan ekosistem hutan tropis serta benteng alam kunci di Sumatera Tengah. Hampir sebagian besar Daerah Aliran Sungai (DAS) besar dan sedang hulunya berasal daerah Sumatera Barat sehingga apabila kondisi hutan Sumatera Barat rusak akan berdampak bagi daerah tetangga seperti Riau, Jambi, Bengkulu dan Sumut.
Ketergantungan kehidupan masyarakat terhadap hutan di Sumatera Barat cukup tinggi dimana sebagian besar Nagari dan Desa berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Dengan kondisi topografi dan aksesibilitas yang jauh dipinggir hutan, terbatasnya luas lahan garapan serta rendahnya pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sering menimbulkan konflik atau benturan antara Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kawasan Hutan atau yang dikenal dengan Konflik Kehutanan.
Menyikapi hal di atas, Pemerintah Daerah Sumatera Barat menyambut baik program yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Perhutanan Sosial. Kita berharap Perhutanan Sosial dapat mendorong pelibatan masyarakat secara lebih aktif dalam mengelola hutan dengan pemberian akses legal untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja serta memecahkan persoalan ekonomi dan sosial melalui pemanfaatan sumber daya alam hutan secara optimal, adil, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Disamping itu, melalui Perhutanan Sosial diharapkan dapat menghidupkan kembali kearifan lokal dan budaya masyarakat Minang Kabau dalam mengelola hutan secara baik dan benar seperti Pola Rimbo Larangan, Hutan Simpanan, Parak dan sebagainya.
Untuk mendukung Perhutanan Sosial tersebut, Sejak tahun 2012 hingga saat ini, Pemerintah Daerah telah membuat berbagai upaya dan strategi yang diawali dengan membentuk Kelompok Kerja sebagai service center, membangun kesepahaman dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kab/Kota, Swasta dan NGO, menyusun Roadmap Perhutanan Sosial seluas 500.000 Hektar dan menempatkan Program Perhutanan Sosial sebagai salah satu isu strategis pembangunan pada RPJMD 2016-2021 dalam konteks Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejak diimplementasikannya Perhutanan Sosial di Sumatera Barat hingga saat ini terdapat sebanyak 138 Perizinan Perhutanan Sosial dengan luas areal 205.773 Ha dengan rincian 86 Hutan Nagari seluas 170.185 Ha, 46 Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 28.418 Ha, 4 Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 6.935 Ha, 1 Kelompok Hutan Adat seluas 35 Ha dan 1 Kelompok Kemitraan Kehutanan seluas 200 Ha. Disamping itu, sedang difasilitasi pengusulan dan verifikasi sekitar 60.000 Ha lagi di tingkat tapak dan sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Realisasi Perhutanan Sosial tidak hanya sebatas mendapatkan izin saja, tetapi perlu pengembangan usaha yang lebih maju, konkrit dan inovatif. Sehingga, keberadaan Perhutanan Sosial ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pemerintah nagari dan pemerintah daerah.
Untuk itu, perlu didorong komitmen para pihak melalui Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial dengan tiga tujuan utama, yakni Pertamata, untuk mendukung percepatan pelaksanaan fasilitasi bagi masyarakat dalam penyiapan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial; Kedua, untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang berada didalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan; dan terakhir untuk mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam rangka meningkatan peran serta para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial.
Pada diseminasinya ini juga dilakukan penandatanganan komitmen percepatan dan pengembangan perhutanan sosial, yang diwakili oleh Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Biro Ekonomi. Serta penyerahan Hak Pengelolaan Hutan Nagari oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ke Gubernur Sumbar yang selanjutnya diserahkan ke LPHN Kampung Baru Korong Nan Ampek, LPHN Koto Rantang, LPHN Kamang Hilia, LPHN Lunang. Selanjutnya juga adanya penyerahan bantuan alat ke KTH Aur Serumpun Pasia Laweh, LPHN Kamang Hilia, Hkm Sikayan Balumuik.
Yozawardi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dalam penyampaiannya menyatakan momentum Diseminasi merupakan langkah awal dalam mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial. Selanjutnya, ada dua point utama dalam ruang lingkup Peraturan Gubernur ini yang akan menjadi fokus diseminasi kita yakni Fasilitasi dan Kelembagaan.
Fasilitasi Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini meliputi Fasilitasi Penyiapan, Fasilitasi Penyusunan Perencanaan, Fasilitasi Pengembangan Usaha. Untuk itu perlu dibentuk Kelembagaan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS). Keanggoataan Pokja PPS terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Dunia Usaha. Keempat unsur tersebut adalah kita yang hadir dalam agenda diseminasi kita hari ini. Oleh karena itu, meminta dukungan dan peran serta kita semua untuk terlibat dan membangun Pokja PPS. Selanjutnya, pasca diseminasi ini agar Dinas Kehutanan sebagai leading sektor, segera menfasilitasi penguatan kelembagaan dan penyusunan rencana kerja Pokja PPS.
Disamping itu, agar implementasi Peraturan Gubernur ini berjalan efektif dan terukur, maka kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup provinsi agar dapat mensinkronkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang saat ini sedang disusun untuk Tahun Anggaran 2020 dengan Rencana Kerja Perhutanan Sosial dilokasi-lokasi yang sudah berizin atau sedang mengusulkan Perhutanan Sosial.
Berdasakan fakta dan data yang ada, umumnya lokasi kelompok perhutanan sosial berada di Hutan Lindung maka kegiatan pemanfaatannya tidak berorientasi kayu tetapi lebih diarahkan untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu seperti Rotan, Manau, Madu, Getah, Buah, Kulit, Minyak,, sedangkan pemanfaatan kawasannya bisa digunakan untuk kegiatan Agroforestry berupa gabungan tanaman pertanian dengan kehutanan, kegiatan Silvopasture berupa gabungan Peternakan dengan Kehutanan, Silvofishery berupa gabungan Perikanan dengan Kehutanan, Pemanfatan Jasa Lingkungan Air, Ekowisata, Perdagangan Karbon dan lainnya.
Selanjutnya, Kami berhadap kepada perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan areal perhutanan sosial sebagai lokasi penelitian dan pengabdian masyarakat. Serta, kepada dunia usaha Kami berharap dapat mendukung upaya pengembangan usaha, dukungan pendanaan, membuka dan membantu pemasaran dan akses pasar terhadap produk yang dihasilkan.
Terakhir, kepada seluruh Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) agar segera berkoordinasi dengan Bupati/Walikota yang berada di areal kerja KPH bersangkutan, untuk mengkoordinasikan lokasi perhutanan sosial dan rencana kerjanya, supaya OPD-OPD terkait di Kabupaten/Kota juga dapat mendukung agenda ini.
(Beni Iryan Purna)