Provinsi Sumatera Barat memiliki bentang alam yang kaya akan hutan dan kandungan mineral bumi, kondisi ini merupakan potensi alam yang jika dikelola dengan baik dan berkeadilan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat, namun sebaliknya jika tidak terkontrol dan terkelola dengan baik maka akan berdampak terhadap penurunan kualitas hidup masyarakat, menurunnya kualitas lingkungan (degradasi) dan berkurangnya jumlah tegakan hutan (deforestasi) yang pada akhirnya menyebabkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim serta bencana sosial.
Lebih dari 50% Izin Usaha Pertambangan di Sumatera Barat
Masih Berstatus Non Clean and Clear
Berdasarkan rekapitulasi data Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Bulan Agustus Tahun 2016, terdapat 308 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat. Jumlah IUP tersebut sekaligus menempatkan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan terbanyak di Indonesia. Namun persoalannya, dari total IUP diatas sebanyak 165 IUP dinyatakan belum memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan dan keuangan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara., atau belum Clear and Clean, status ini dapat berimplikasi untuk dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP oleh Dirjen Mineral dan Batubara atas nama Menteri atau Gubernur.
Tabel 1 : Jumlah Izin Usaha Pertambangan yang CnC dan Non CnC di kabupaten/kota
No | Kabupaten /
kota |
CnC | Total IUP CnC | Non CnC | Total IUP Non CnC | Jumlah IUP | ||
Eksplorasi | Operasi | Eksplorasi | Operasi | |||||
1 | Provinsi Sumbar | 2 | – | 2 | 3 | 1 | 4 | 6 |
2 | Pesisir Selatan | 3 | 7 | 10 | 6 | 4 | 10 | 20 |
3 | Solok | 2 | 23 | 25 | 12 | 15 | 27 | 52 |
4 | Sijunjung | 1 | 23 | 24 | 1 | 6 | 7 | 31 |
5 | Tanah Datar | 2 | 2 | 4 | – | – | – | 4 |
6 | Padang Pariaman | – | 1 | 1 | 1 | 12 | 13 | 14 |
7 | Agam | – | 1 | 1 | 1 | 1 | 2 | 3 |
8 | Lima Puluh Kota | – | 13 | 13 | 8 | 17 | 25 | 38 |
9 | Pasaman | 6 | 2 | 8 | 12 | 7 | 19 | 27 |
10 | Darmasraya | 5 | 5 | 10 | – | 11 | 11 | 21 |
11 | Solok Selatan | 1 | 10 | 11 | 20 | 15 | 35 | 46 |
12 | Pasaman Barat | 2 | 2 | 4 | 3 | 3 | 6 | 10 |
13 | Kota Padang | – | 16 | 16 | 3 | 1 | 2 | 20 |
14 | Sawah Lunto | 1 | 13 | 14 | 1 | 1 | 2 | 16 |
TOTAL | 143 | 165 | 308 |
97.014,06 Ha Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung di Sumatera Barat Terbebani Izin Pertambangan
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan No. S.704/VII-WKH/2014 tanggal 10 Juli 2014, terdapat 78 (tujuh puluh delapan) IUP di Provinsi Sumatera Barat yang arealnya terindikasi berada pada kawasan hutan, terdiri dari 11 (Sebelas) IUP berada pada kawasan Hutan Konservasi seluas ± 190,16 Ha dan 67 (enam puluh tujuh) IUP pada Kawasan Hutan Lindung seluas ± 97.014,06 Ha yang tersebar di wilayah Kab.Pasaman, Kota Padang, Kab. Solok, Kab. Pesisir Selatan,Kab. Solok Selatan, Kab.Pasaman Barat, Kab. Lima Puluh Kota, Kab.Sijunjung, Kab. Dhamasraya dan Kab.Agam. Keberadaan IUP yang berada pada kawasan hutan Konservasi dan Hutan Lindung merupakan pelanggaran Pasal 38 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Gubernur sebagai kepala daerah berdasarkan kewenangannya harus melakukan penindakan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan tindakan pembiaran terhadap adanya pelanggaran tersebut merupakan peanggaran hukum dan dapat mengancam kawasan hutan Konservasi dan Hutan Lindung.
Tabel 2: Jumlah Luasan Izin Usaha Pertambangan yang diindikasikan berada pada kawasan hutan koservasi dan lindung
No | Kabupaten/Kota | Fungsi Kawasan Hutan | Total | |
Hutan Konservasi (Ha) | Hutan Lindung (Ha) | |||
1 | Pasaman | 19,86 | 50.370,50 | 50.390,36 |
2 | Kota Padang | 64,69 | 1.554,11 | 1.618,80 |
3 | Solok | 18,37 | 5.367,08 | 5.385,45 |
4 | Pesisir Selatan | 85,32 | 353,39 | 438,71 |
5 | Solok Selatan | 1,92 | 11.213,60 | 11.215,52 |
6 | Pasaman Barat | – | 12.920,09 | 12.920,09 |
7 | Lima Puluh Kota | – | 1.868,73 | 1.868,73 |
8 | Sijunjung | – | 57,87 | 57,87 |
9 | Darmasraya | – | 71,99 | 71,99 |
10 | Agam | – | 15,27 | 15,27 |
11 | Provinsi Sumbar | – | 13.031,27 | 13.031,27 |
Total | 190,16 | 96.823,90 | 97.014,06 |
Potensi Kerugian Negara dari Land Rent mencapai Rp. 4,6 Miliyar Rupiah
Mengacu pada PP Nomor 9/2012 tentang tarif dan jenis penerimaan bukan pajak dan berdasarkan pada perhitungan menunjukan bahwa sejak tahun 2010 – 2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan negara dari land rent mencapai 4,6 Miliyar rupiah di provinsi Sumatera Barat.
Tabel 3 : Potensi kerugian dari iuran Land Rent Provinsi Sumatera Barat (2010-2013)
No | Kabupaten / Kota | Total Potential Loss Land Rent 2010 – 2013 |
1 | Agam | 33.404.985,44 |
2 | Darmasraya | 735.715.233,63 |
3 | Padang | 273.333.772,28 |
4 | Lima Puluh Kota | 173.952.501,67 |
5 | Padang Pariaman | 1.058.453,76 |
6 | Kota Pariaman | 48.851,71 |
7 | Pasaman | 2.825.053.596,90 |
8 | Pasaman Barat | 1.436.815.408,49 |
9 | Pesisir Selatan | 428.226.651,06 |
10 | Kota Sawah Lunto | (339.835.952,93) |
11 | Sijunjung | 110.512.411,13 |
12 | Solok | 226.283.078,02 |
13 | Solok Selatan | 2.753.351.061,69 |
14 | Tanah Datar | 27.683.331,26 |
Total | 4.672.282.224,93 |
Minimnya transparansi dan Pelibatan Masyarakat Sipil Di sektor Pertambangan Minerba
Keterbukaan informasi publik telah diamanatkan dalam Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dijamin hak atas informasi publik pada pasal 4 ayat (1) dan juga kewajiban badan publik untuk memberikan informasi sebagaimana dijamin pada pasal 7 ayat (1) sehingga dengan demikian semua instansi pemerintah baik dilevel pusat maupun daerah untuk membuka data publik untuk kepentingan masyarakat umum termasuk data izin perusahaan, Amdal, Izin Lingkungan dan kebijakan pertambangan lainnya.
Pengalaman di Sumatera Barat menunjukan bahwa pemerintah daerah cenderung tertutup dengan dokumen izin pertambangan. Sampai saat ini sejak awal tahun 2016 mencoba membangun komunikasi dengan Pemerintah untuk mendapatkan dokumen perizinan belum ada yang dikeluarkan, pemerintah selalu beralasan terkendala di peralihan kewenangan antara pemerintah daerah kabupaten dan provinsi.
Undang – Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah :
Perizinan Pertambangan merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Pasca otonomi daerah bupati/walikota diberikan kewenangan yang besar untuk menentukan arah pembangunan daerah termasuk membuka ruang untuk investasi berbasis lahan baik perkebunan, kehutanan maupun pertambangan. Provinsi Sumatera Barat juga demikian halnya, dalam sektor pertambangan Bupati / Walikota begitu mudah mengeluarkan izin-izin pertambangan yang banyak bertabrakan dengan aturan yang berlaku dan kenyataannya justru usaha pertambangan menjadi malapetaka alih-alih untuk kesejahteraan masyarakat justru menyarasar pada bencana ekologis dan mengancam kelestarian lingkungan. Pasca pemberian izin pemerintah daerah seakan tutup mata dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan dan melakukan pembiaran terhadap ketidaktaat perusahaan membayar pajak.
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa sektor yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten beralih kepada pemerintah provinsi salah satunya adalah dalam sektor perizinan pertambangan. Hal ini disebabkan oleh pemerintah provinsi dalam Undang – Undang ini menjadi “wakil pemerintah pusat”. Peralihan kewenangan tersebut dipertegas dalam SE Mendagri No.120/253/SJ dan SE ESDM No.04.E/30/DJB/2015.
Dalam matrik pembagian urusan konkuren dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada lampiran Undang – Undang ini semua kewenangan perizinan beralih ke provinsi sedangkan kabupaten hanya diserahi urusan perizinan Panas Bumi saja.
Rekomendasi;
- Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat diminta untuk transparan dalam melakukan evaluasi atau review terhadap izin usaha pertambangan;
- Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat bertindak tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan yang jelas – jelas telah melakukan pelanggaran hukum dimana wilayah IUP berada dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yaitu 79 Izin Usaha Pertambangan yang tersebar di beberapa kabupaten;
- Dengan beralihnya kewenangan ke Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat (kehutanan dan pertambangan ), Pemerintah perlu menyiapkan dan membuat kebijakan tentang tata kelola perizinan yang mampu mengatasi persoalan pertambangan dalam kawasan hutan di Sumatera Barat.