Kabupaten pasaman merupakan salah satu dari 19 kabupaten/kota yang terdapat di sumatera barat .Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.947,63 km² dan berpenduduk sebanyak 253.299 jiwa menurut sensus penduduk tahun 2010, terdiri atas 12 kecamatan dan 32 nagari. Merupakan kabupaten dengan masyarakat yang heterogen.
Terdapat sembilan areal kelola masyarakat dengan skema HKm (Hutan kelola Masyarakat)
Sebagai sebuah kabupaten yang memiliki kawasan hutan sekitar 48,24 persen dari luas wilayahnya, kabupaten pasaman juga menjadi bagian dari target perhutanan sosial provinsi sumatera barat untuk areal kelola masyarakat. Program perhutanan sosial di kabupaten pasaman telah memperoleh peruntukan beberapa kawasan hutan unutk menjadi areal kelola masyarakat. Dengan adanya pemberian program perhutanan sosial tersebut memungkinkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Selain salah satunya untuk agar terjaga dan lestarinya kawasan hutan di kabupaten yang dianggap tertinggal di sumatera barat.
8 IUP tambang yang tumpang tindih dengan kawasan hutan
Kabupaten pasaman merupakan salah satu kabupaten yang memiliki Sebanyak 9 izin usaha pertambangan atau IUP terindikasi berada dalam kawasan hutan. Dan diantara 9 perusahaan tersebut ada IUP yang areal konsesinya bersinggungan dengan hutan. sebanyak 7 IUP berada dalam kawasan hutan lindung, 4 IUP berada dalam kawasan hutan produksi konversi dan 2 IUP berada didalam kawasan hutan produksi terbatas, dengan total luas areal konsesi 74. 147, 94 hektar dari 389. 763 hektar wilayah kabupaten pasaman .
8 IUP yang berada dikawasan hutan tidak menggunakan IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan)
Sementara itu berdasarkan data bagian planologi provinsi sumatera barat dari 9 IUP yang tumpang tindih dengan kawasan Hutan lindung hanya satu IUP yang memiliki IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan. Artinya banyak dari izin tersebut tidak mengurus IPPKH meski pertambangan berada dalam kawasan hutan.
IUP dalam kawasan hutan Mengancam Akses Masyarakat Terhadap hutan sesuai arah kebijakan provinsi
Kabupaten pasaman telah memiliki areal kelola masyarakat yang telah memperoleh IPPHkm dari kementerian sebanyak 10 kelompok HKm dengan total berjumlah lebih dari 1.876 hektar.
kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung sudah seharusnya mengantongi IPPKH. Namun apa lacur dari sekian banyaknya IUP yang berada pada kawasan hutan hanya sekian yang menurut data dan temuan kami memiliki IPPKH.
Menurut UU No. 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g Jo Pasal 38 ayat (3) bahwa “mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”.
IUP yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan ini tentunya akan mengancam komitmen perluasan areal kelola masyarakat yang digadang-gadang oleh pemerintah provinsi melalui dinas kehutanan. Salah satu bukti adanya ancaman tersebut areal kelola masyarakat Kemasyarakatan yang kami dampingi tumpang tindih dengan IUP yang berada dikawasan hutan yakni di Kabupaten Pasaman PT. Anugrah Batu Hirang ± 5.033 ha tumpang tindih dengan izin IUPHKm seluas ± 140 ha.
REKOMENDASI
- Pemerintah selaku pemberi izin untuk segera menghentikan pertambangan di kawasan hutan lindung karena diduga merugikan negara dan mengancam hak masyarakat untuk dapat mengakses kawasan hutan;
- Memprioritaskan peruntukan kawasan hutan kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;